Pages

Rabu, 12 September 2012

Praturan Jamsostek

Peraturan Menteri

POKOK-POKOK SUBSTANSI PERMEN NOMOR
PER-12/MEN/VI/2007

Maksud dan Tujuan

  • Menciptakan tertib administrasi kepesertaan dan iuran,
  • Menjamin kepastian diterimanya hak peserta secara berkeadilan,
  • Meningkatkan kualitas pelayanan PT Jamsostek (Persero) kepada peserta.

Tertib Administrasi Kepesertaan dan Iuran

A. Kepesertaan

  1. Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja untuk pertama kali dilakukan oleh perusahaan dan tenaga kerja dengan mengisi dan menyerahkan kepada PT

Jamsostek (Persero) :

    • Formulir Pendaftaran Perusahaan (Form Jamsostek 1)
    • Formulir Pendaftaran Tenaga Kerja (Form Jamsostek 1a)
    • Formulir Rincian Iuran Tenaga Kerja (Form Jamsostek 2a)

Kepesertaan dimulai sejak tanggal 1 (satu) pada bulan sebagaimana dinyatakan pada formulir Jamsostek 1 dan iuran telah dibayar secara lunas.

  1. PT Jamsostek (Persero) menerbitkan Sertifikat Kepesertaan Perusahaan, Kartu Peserta dan Kartu Pemeliharaan Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah iuran dibayar lunas.

  1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari perusahaan wajib melaporkan kepada PT Jamsostek (Persero) bila terjadi perubahan sebagai berikut :

    • Penambahan tenaga kerja dan identitas tenaga kerja dan susunan keluarga tenaga kerja dengan mengisi formulir Jamsostek 1a.
    • Pengurangan tenaga kerja dengan mengisi formulir Jamsostek 1b

B. Pembayaran Iuran

1. Iuran lanjutan wajib dibayar perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dengan melampirkan :

  • Formulir Jamsostek 2 bila tidak terjadi perubahan upah dan jumlah tenaga kerja maupun tertanggung peserta JPK.
  • Formulir Jamsostek 2 dan Formulir Jamsostek 2a serta Formulir Jamsostek pendukung lainnya bila terjadi perubahan upah, tenaga kerja maupun tertanggung peserta JPK.

2. PT Jamsostek (Persero) wajib memberitahukan atau mengingatkan perusahaan secara tertulis, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah :

    • Batas akhir pembayaran iuran bagi perusahaan belum memenuhi kewajibannya.
    • Perusahaan membayar iuran, tetapi terdapat kekurangan atau kelebihan iuran.

3. Pengusaha wajib menyelesaikan kekurangan atau kelebihan iuran dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya pemberitahuan dari PT Jamsostek (Persero), selambat-lambatnya bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

4. Pengusaha wajib membayar iuran setiap bulan secara berurutan, apabila tidak berurutan PT Jamsostek (Persero) dapat memperhitungkan sebagian atau seluruh iuran pada bulan berikutnya untuk melunasi iuran yang belum dibayarkan atau kekurangan iuran bulan sebelumnya.

5. Iuran Jaminan Hari Tua dan hasil pengembangannya baru dapat dirinci dan dihitung serta dimasukkan dalam akun individu masing-masing peserta setelah iuran yang dibayarkan jumlahnya/ besarnya sama dengan rincian iuran tenaga kerja (Formulir Jamsostek 2a).

6. Iuran dan atau kekurangan iuran yang belum dibayarkan oleh perusahaan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku dan merupakan piutang PT Jamsostek (Persero) kepada perusahaan yang bersangkutan.

Dalam hal pengusaha menunggak iuran 1 (satu) bulan maka :

1. Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang menjadi hak tenaga kerja.

2. Pengusaha wajib memberikan terlebih dahulu pelayanan pemeliharaan kesehatan kepada tenaga kerja.

3. Badan Penyelenggara akan mengganti jaminan yang menjadi hak tenaga kerja kepada pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pengusaha membayar seluruh tunggakan iuran beserta dendanya.

4. Permintaan penggantian jaminan yang menjadi hak tenaga kerja oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), tidak boleh melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan.

5. Badan Penyelenggara wajib membayar penggantian jaminan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen pendukung dinyatakan lengkap.

Pembayaran Jaminan

A. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

1. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara pengusaha dengan PT Jamsostek (Persero) atas penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan terhadap suatu kasus kecelakaan yang menimpa tenaga kerja apakah termasuk kasus kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja, maka :

Salah satu pihak dapat mengajukan kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.

Sambil menunggu penetapan Menteri, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan, pengobatan dan perawatan kepada tenaga kerja yang bersangkutan dan PT Jamsostek (Persero) wajib membayar jaminan kecelakaan kerja apabila Menteri menetapkan sebagai kecelakaan kerja. Apabila Menteri menetapkan kasus tersebut bukan kecelakaan kerja, bagi tenaga kerja yang menjadi peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan biaya pengobatan dan perawatan dibebankan pada program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

2. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang prosentase cacat antara PT Jamsostek (Persero) dengan Pengusaha dan atau tenaga kerja, maka :

    • Dimintakan pendapat pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan pertimbangan dari dokter penasehat.
    • Apabila penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan tersebut tidak dapat diterima oleh salah satu atau dua belah pihak dimintakan penetapan oleh Menteri sebagai dasar pembayaran tunjangan cacat.
    • Sambil menunggu penetapan Menteri, PT Jamsostek (Persero) membayar biaya pengangkutan, pengobatan, perawatan dan STMB pada pengusaha

3. Apabila terjadi perbedaan besarnya santunan yang diterima tenaga kerja yang disebabkan adanya pelaporan upah yang tidak benar oleh pengusaha kepada PT Jamsostek (Persero), maka :

    • Pegawai pengawas menghitung kembali besarnya santunan berdasarkan pada upah satu bulan terakhir sebelum terjadinya kecelakaan.
    • Apabila perhitungan pegawai pengawas lebih besar dari santunan yang telah dibayarkan oleh PT Jamsostek (Persero) maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
    • Apabila perhitungan pegawai pengawas tersebut tidak dapat diterima oleh pengusaha atau tenaga kerja/ keluarganya diajukan kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan dan wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terkait.

B. Jaminan Kematian

Peserta program Jamsostek yang ikut dalam program jaminan kematian, tetap berhak mendapat perlindungan jaminan kematian selama 6 (enam) bulan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.

C. Jaminan Hari Tua

    1. Besarnya JHT yang menjadi hak tenaga kerja adalah keseluruhan iuran JHT yang telah disetor oleh pengusaha dan telah dibukukan dalam akun individu peserta ditambah dengan hasil pengembangannya.
    2. Iuran JHT yang disetor oleh pengusaha baru dapat dibukukan dalam akun individu peserta, setelah iuran JHT yang disetor sama jumlahnya dengan data iuran JHT masing-masing individu peserta.
    3. Hasil pengembangan JHT mulai dihitung setelah iuran JHT dibukukan dalam akun individu masing-masing peserta.
    4. Apabila pengusaha menunggak atau kurang membayar iuran, PT Jamsostek (Persero) akan membayar JHT sebesar iuran JHT yang telah dibukukan dalam akun individu beserta hasil pengembangannya. Kekurangan JHT yang menjadi hak tenaga kerja, akan dibayar oleh PT Jamsostek (Persero) setelah pengusaha melunasi iuran tertunggak maupun kekurangan iuran tersebut.
    5. Terdapat peningkatan manfaat JPK untuk :

  • Biaya persalinan normal menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Biaya penggantian kacamata menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Biaya penggantian pembuatan gigi palsu (prothese) menjadi Rp. 408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah)

Ketentuan Lain

1. PT Jamsostek (Persero) wajib memberitahukan setiap perhitungan jaminan sosial tenaga kerja yang menjadi hak pengusaha, tenaga kerja atau ahli waris secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari.

2. Apabila sampai dengan pemberitahuan ketiga jaminan tidak diambil oleh yang berhak maka perhitungan jaminan tersebut dibatalkan dan akan dihitung lagi oleh PT Jamsostek (Persero) pada saat pengusaha, tenaga kerja atau ahli waris yang berhak mengajukan permintaan pembayaran jaminan lagi.

Ketentuan Peralihan

1. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor: Per-05/MEN/1993 tetap berlaku sampai tanggal 31 Desember 2007.

2. Registrasi ulang tenaga kerja peserta Jamsostek dilakukan dengan mengisi Formulir Jamsostek 1a.

Berlakunya Peraturan Menteri

Effektif berlakunya Peraturan Menteri yang baru adalah tanggal 1 Januari 2008, dengan pertimbangan :

  • Memberi kesempatan bagi PT Jamsostek (Persero) untuk :
  • Mensosialisasikan kepada jajaran intern PT Jamsostek (Persero).
  • Mensosialisasikan kepada perusahaan peserta.
  • Menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaannya.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar