Pages

Rabu, 19 September 2012

Bandar Sabu Kabur saat Akan Disidang

MEDAN – Seorang terdakwa bandar sabu-sabu, Sharen Patricia alias A Ling kabur saat akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan, Selasa (18/9) siang. Diduga pelarian ini telah direncanakan.

Sebab, pemilik 42,65 gram sabu-sabu yang dituntut hukuman 13 tahun penjara itu dijemput seorang pengendara motor. “Waktu itu kami mau bawa dia ke lapas (lembaga pemasyarakatan) anak yang berada di depan lapas wanita.Waktu menunggu itulah dia lari. Sudah ada seorang pria membawa sepeda motor Yamaha Mio yang menunggu di depan lapas,” ujar seorang tahanan wanita yang tak mau disebutkan namanya saat ditemui di PN Medan,kemarin.

Menurut dia, setelah mencapai sepeda motor yang menunggu, Sharen langsung melompat naik dan si pria langsung tancap gas.“Mereka sempat dikejar juga sama petugas, tapi nggakdapat, ”katanya. Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatera Utara (Sumut) Amran Silalahi mengatakan, kaburnya terdakwa kasus narkoba ini bukan tanggung jawab pihaknya.

“Dia kabur bukan di Lapas Wanita Kelas II Tanjung Gusta Medan, tapi di jalan.’’ ‘‘Jadi, bukan tanggung jawab kami lagi,”ujarnya. Kepala Subbagian Humas dan Lapangan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Hasran Sapawi mengatakan, polisi dan pengawal tahananlah yang bertanggung jawab atas kaburnya terdakwa bandar narkoba itu. “Kita pakai logika simpel saja ya. Ini memang bukan tanggung jawab kami.Dia (Sharen) itu sudah berada di luar lapas, jadi itu tanggung jawab pengawal tahanan atau polisi.

Kami akan melakukan konferensi pers terkait hal ini besok (19/9),”tegasnya. Sementara itu,Kepala Satuan (Kasat) Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan Komisaris Polisi (Kompol) Jean Calvin Simajuntak menolak tudingan bahwa merekalah yang bertanggung jawab atas kaburnya terdakwa bandar narkoba tersebut. “Kaburnya kan masih berada di lapas wanita,bukan di rutan.

Kami pun belum melakukan serah terima tahanan.Ketika itu personel kami berada di rutan.Itu tanggung jawab petugas keamanan lapas atau kejaksaan,” ujarnya kepada SINDO,kemarin. Menurut dia,apabila tahanan melarikan diri saat berada di rutan ataupun saat dalam pengawalan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, maka menjadi tanggung jawab kepolisian.“ Lagi pula laporan dari personel kami di lapangan, mereka tidak ada mengawal tahanan menuju pengadilan, tetapi yang mengawal adalah pengawal tahanan,”pungkasnya.

Kepala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta) Medan Helvetia Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan, mereka telah dikoordinasikan terkait kaburnya Sharen, termasuk menerima sketsa wajah terdakwa. “Kita akan berkoordinasi dengan Polsekta Medan Baru dan Polda Sumut untuk menyebarkan sketsa terdakwa. Kemungkinan terdakwa akan melarikan diri ke Jakarta melalui Bandara Polonia,”paparnya.

Sebagaimana diketahui, Sharen didakwa sebagai pemasok sabu-sabu kepada pacarnya, Jimmy Angkasa,dan ayah sang pacar, Gunawan alias A Cai.Ayah dan anak ini sudah dituntut dengan hukuman masing- masing 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan menyatakan Sharen, A Cai dan Jimmy telah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.Sharen ditangkap di Jalan Sekip Medan,setelah polisi menangkap A Cai dan anaknya Jimmy di Perumahan Marco,Jalan Medan-Binjai,Senin (13/2) lalu.

Ketika itu,petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu-sabu kepada A An (DPO). Mereka menyepakati harga Rp900.000 per gram. A An kemudian membawa keduanya menemui A Cai.Tak lama berselang Jimmy, yang merupakan anak A Cai, juga menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu-sabu.

Saat itulah bapak dan anak itu diringkus, sedangkan A An berhasil melarikan diri. Saat diperiksa petugas, Jimmy mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pacarnya Sharen Patricia.Sharen kemudian ditangkap dan mengakui bahwa sabu-sabu itu memang dari dia.Perempuan ini mengaku mendapatkannya dari Hendy (DPO). reza shahab, dody ferdiansyah

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

2 komentar:

wahhh... emang narkotika di tanah air harus di bumihanguskan gann

Iya, Masak Kgak Punah2 tuh barang Haram.

Posting Komentar