Pages

Jumat, 28 September 2012

Polres Humbahas Didemo Warga

Image

Ratusan warga Desa Pandumaan dan Sipitu Huta Kecamatan Pollung berjalan menuju Kantor Polres Humbahas, Kamis (27/9).

DOLOKSANGGUL – Kantor Polres Humbang Hasundutan, Kamis (27/9) siang, didemo ratusan Desa Pandumaan dan Desa Sipitu Huta, Kecamatan Pollung , yang menentang upaya pemeriksaan delapan warganya.

Massa yang didominasi kaum ibu, remaja dan anak-anak ini membawa berbagai poster dan spanduk penolakan atas pemanggilan tersebut. Kedelapan warga mereka dipanggil untuk diperiksa terkait kasus perusakan aset PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan perampasan senjata personel Brigade Mobil (Brimob),saat terjadi ujuk rasa yang berakhir rusuh,Selasa (20/9) lalu

Aksi yang berlangsung berjam- jam di depan Kantor Polres Humbahas di Desa Tapian Nauli,Kecamatan Lintong Nihuta ini, mendapat pengawalan ketat dari polisi setempat dibantu personel Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).Warga kedua desa tersebut menegaskan, bahwa seluruh masyarakat terlibat dalam persoalan hutan kemenyan yang berunjung bentrokan tersebut.

Dengan demikian pemanggilan kedelapan warga dinilai tidak tepat. Mereka berharap masalah ini dituntaskan dalam bentuk dialog serta tidak ada intimidasi dan pemanggilan dari pihak kepolisian. “Kami semua terlibat,kenapa kami tidak ikut dipanggil. Kami juga meminta agar polres arif menangani kasus ini,”kata Pendeta Haposan Sinambela yang ikut berunjuk rasa.

Dalam orasinya, Pendeta Haposan mengatakan, masyarakat Desa Sipitu Huta sebenarnya tidak mau bentrok dengan pihak keamanan PT TPL. Namun, tidak diketahui entah kenapa, penjelasan perusahaan yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) itu terlalu memojokkan masyarakat.

“Dan mengenai senjata api yang terlanjur dirampas masyarakat, tidak terlepas dari aksi penyelamatan diri untuk menghindari korban nyawa. Yang jelas, masyarakat Desa Pandumaan dan Sipitu Huta tidak pernah menginginkan bentrokan,”bebernya.

Menurut dia, sebelum bentrokan pecah,warga telah tiga kali memperingatkan agar PT TPL tidak menebangi lahan kemenyan, namun tidak dihiraukan.“ Pihak keamananlah yang sebenarnya memulai bentrokan dengan menodongkan senjata dan memukuli masyarakat dengan senjata itu. Makanya, masyarakat secara spontan merampas senjata anggota Brimob dengan tujuan untuk menghindari jatuhnya korban,” tukasnya.

Pendeta Haposan menegaskan, mereka akan bersatu dan tidak akan membiarkan ada warganya menjadi tumbal dari bentrokan itu.“Kami harus sama- sama diperiksa sebagai saksi dan menghadiri pemanggilan itu,”tegasnya. Warga lainnya,Arnol Lumban Batu mengungkapkan, sengketa lahan yang ditanami kemenyan itu sudah berlangsung empat tahun dan sudah banyak warga menjadi korban.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas terkesan tidak mau tahu dan tidak bertanggung jawab. Mereka juga mempertanyakan keberadaan personel Brimob di PT TPL yang disebutkan untuk menjaga tapal batas sementara.

“Jika Bapak-Bapak masih ingat beberapa tahun lalu, aksi yang sama sudah pernah kami lakukan di depan kantor polres ini, bahkan kami menginap di sini. Adakah Pemkab Humbahas merasakan penderitaan kami? Sudah sejauh manakah rekomendasi tapal batas yang sudah ditandatangani DPRD? Kenapa Brimob digunakan PT TPL untuk menjaga lahan bermasalah itu,”tanyanya.

Polres Humbahas akhirnya tidak melakukan pemeriksaan dan menunggu adanya keputusan adat dan pemkab setempat. Sebelum ada keputusan bersama yang dilakukan secara adat, tidak ada pemeriksaan dan pemanggilan warga.

Ketua DPRD Humbahas dan Kepala Kantor Ketertiban Umum dan Polisi Pamong Praja MPR Manullang menjamin keputusan ini. Kepala Polres Humbahas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Sulismono mengatakan, polisi tidak memihak kepada siapa pun,termasuk PT TPL.

Dia meminta masyarakat berkerja sama dengan polisi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul. “Anda tidak perlu datang ke sini beramai-ramai.Intinya,kalian bekerja sajalah di ladang kalian. Namun, satu hal yang perlu Anda ketahui, di sana (saat bentrokan terjadi) ada pelanggaran hukum, yakni perusakan, penganiayaan dan perampasan senjata,”ujarnya.

Heri mengungkapkan, negara menunjuk dirinya menggantikan kapolres lama untuk mengusut kasus tersebut. Mereka memberi tenggang waktu dua kali pemanggilan agar warga datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.“Tapi, apabila terbukti melakukan tindak pidana, apa boleh buat, kami harus memprosesnya secara hukum,”imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas Bangun Silaban yang menyambangi massa mengaku sedih melihat penderitaan masyarakat Kecamatan Pollung.Menurut dia, bentrokan yang terjadi pekan lalu merupakan tindakan spontan masyarakat akibat sudah terlalu sakit.

Begitu juga dengan izin PT TPL, bukan polres, DPRD dan Bupati Humbahas yang memberikannya, melainkan Menteri Kehutanan. “Siapa tidak merasa teriris hatinya melihat penderitaan masyarakat seperti ini.Namun, marilah kita berorasi dengan damai,”ajaknya.     baringin lumban gaol

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar