Pages

Kamis, 04 Oktober 2012

Tujuh Kawasan Industri Lumpuh

Image

BEKASI – Unjuk rasa yang melibatkan ratusan ribu buruh mengakibatkan tujuh kawasan industri di Bekasi, Jawa Barat, lumpuh. Sejumlah pabrik di daerah ini tidak bisa beroperasi karena karyawan mereka bergabung dalam aksi.

Selain itu,demonstran melakukan aksi sweeping pekerja lain untuk memaksa mereka mendukung demonstrasi. Diperkirakan, demonstrasi yang didukung sejumlah komponen organisasi buruh seperti FSPMI, FKI-KSPSI, SPSI,Asosiasi Pekerja (Asper) Indonesia, Kasbi, ini melibatkan tidak ku- rang dari 500.000 buruh. Sebagian besar dari mereka melakukan aksi di titik-titik kawasan industri seperti Jababeka,MM2100,Ejip, Hyundai, Lippo Cikarang, Gobel, Delta Silicon.

Selain itu, sebagian buruh lainnya mencoba untuk kembali menduduki jalan tol.Tapi,upaya ini digagalkan Polda Metro Jaya yang kemarin mengerahkan ratusan anggota polisi dari pasukan pengendali massa (dalmas), polisi lalu lintas, Brigade Mobil (Brimob) untuk menghalau massa buruh di gerbang tol kawasan MM 2100 Cibitung dan gerbang tol Cikarang Barat. Kalangan pengusaha menyayangkan demonstrasi yang mengakibatkan lumpuhnya tujuh kawasan industri di Bekasi ini.

Mereka pun meminta pemerintah pusat segera mengambil kebijakan untuk menanggapi mogok massal para buruh dan pekerja yang rencananya dilakukan selama tiga hari. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Darwoto mengingatkan, jika tidak ada respons dari pemerintah pusat secepatnya, dikhawatirkan iklim investasi bisa tidak kondusif.“Padahal,ribuan perusahaanditujuhkawasanindustri Bekasi menopang 70% ekspor nonmigas nasional,”katanya.

Demonstrasi buruh di Bekasi kemarin tercatat sebagai yang terbesar dalam aksi buruh serentak di Tanah Air kemarin. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mencatat aksi kemarin melibatkan 2,8 juta orang di 80 kawasan industri 21 kabupaten/ kota di Indonesia. Selain di Bekasi,aksi buruh juga terjadi di daerah lain di Jabotabek, yakni di kawasan Tangerang, Depok,dan Bogor.Selain aksi sweeping, blokade jalan, aksi juga dilakukan dengan mendatangi kantor DPRD dan kantor pemerintah daerah atau kantor wali kota madya.

Di luar Jabotabek, aksi buruh yang paling besar terjadi di daerah Jawa Timur. Berdasar laporan di lapangan, demonstrasi di wilayah ini diwarnai dengan blokade sejumlah jalur vital seperti Jalan Ahmad Yani yang menghubungkan Sidoarjo Surabaya, jalan pantura Pasuruan, dan By Pass Mojokerto yang menjadi urat nadi utama yang menghubungkan wilayah Jawa Timur bagian barat dengan Kota Surabaya.

Di Pasuruan, sekitar 1.000 buruh menggelar aksi mogok kerja dan memblokade jalur Pantura, tepatnya di pintu gerbang kawasan Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER). Aksi blokade ini mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas sepanjang 5 km baik dari arah Surabaya maupun Probolinggo. Gabungan buruh dari berbagai perusahaan ini menolak pemberlakuan upah murah dan sistem kerja outsourcing serta segera menuntut pemberlakuan jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia.

Para buruh juga menuntut agar Bupati Pasuruan Dade Angga segera merekomendasikan usulan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1,6 juta.Buruh juga menuntut agar segera menerapkan upah sektoral 2013 sebesar 30% dari UMK. Sementara itu,di Mojokerto mogok massal yang dilakukan ribuan buruh diwarnai aksi baku hantam antara massa aksi dengan pihak keamanan sejumlah perusahaan.

Aksi baku hantam itu terjadi lantaran buruh berupaya menjemput paksa karyawan pabrik yang masih bekerja, sementara pihak keamanan melarang aksi yang dilakukan buruh dari luar pabrik. Baku hantam antara petugas keamanan pabrik dan massa aksi itu terjadi di PT Cort Indonesiadikawasanindustri Ngoro Industrial Park(NIP).Aksi baku hantam itu bermula saat ribuan massa aksi yang melakukan penjemputan,dihalang-halangi petugas keamanan pabrik.

Kejadian yang sama terjadi di PT Wood World Indonesia (WWI) yang juga berada di lingkungan NIP. Massa nyaris menghakimi preman yang dipasang perusahaan untuk menghalangi massa masuk ke pabrik.Namun kericuhan bisa diatasi setelah petugas dari kepolisian melakukan pengamanan. Aksi di depan Kantor Pemkot Mojokerto itu sempat melumpuhkan lalu-lintas di Jalan Gajah Mada. Massa kemudian bergeser ke kantor bupati di Jalan A Yani,Kota Mojokerto dan kembali melumpuhkan lalu-lintas di jalur itu.

Sementara itu,Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuding Gubernur Jatim Soekarwo melakukan kebohongan publik terkaitkeingiannya untukmembubarkan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).Selama ini,Gubernur tidak pernah melibatkan KSBSI dan serikat buruh lainnya dalam permintaan pembubaran PPHI.

Namun ternyata Gubernur sudah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR RI. ”Selama ini kami dan federasi buruh lainnya tidak pernah dilibatkan dalam pembubaran PPHI. Karenanya, kami minta agar Gubernur mencabut keputusannya dan mencabut surat yang terlanjur dikirimkan ke Presiden RI dan DPR RI tertanggal 30 Agustus 2012 tentang pembubaranPPHI,”ujarBidang Hukum KSBSI Jatim Warsono.

Minta Waktu Setahun

Menanggapi aksi buruh tersebut,Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta waktu transisi setahun untuk penerapan regulasi baru tentang outsourcing. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar pun meminta para pekerja bersabar dan pengusaha juga harus cepat beradaptasi dengan mengacu pada peraturan perundangan yang baru nantinya.

Ketua Umum DPP PKB itu menjelaskan,semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu pada UUNo13/2003 dimana outsourcing hanyalah untuk pekerja tambahan, sedangkan posisi pekerjaan pokok atau inti tidak boleh dialihdayakan. Dia meminta semua perusahaan mengerti bahwa pekerja inti adalah pekerja dengan hubungan langsung antara pengusaha dan pekerja. Sementara pekerja yang dilegalkan untuk dialih daya menyangkut petugas kebersihan dan keamanan,transportasi, katering,dan pekerjaan penunjang di pertambangan.

“Bersama dengan pimpinan serikat buruh, kami akan mencari solusi yang tepat atas outsourcing.Solusi yang juga tidak akan membahayakan ekonomi nasional kita,”jelasnya di Gedung Kemenakertrans. Mengenai upah, jelasnya, penetapan upah untuk 2013 nanti harus mengacu pada hasil survei di dewan pengupahan daerah masing-masing.Namun pemerintah meminta kepada gubernur,bupati,dan wali kota agar proaktif dalam survei yang subjektif sesuai dengan kebutuhan menuju kebutuhan kehidupan layak.

Adapun mengenai tuntutan jaminan sosial yang dikoordinasi Kementerian Kesehatan, dia mengungkapkan adanya satu poin yang belum tuntas, yakni iuran jaminan kesehatan dari para pekerja. Namun pemerintah berjanji akan segera menuntaskan hal tersebut melalui pembicaraan oleh menteri kesehatan dengan pengusaha. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi perhatian pada aksi buruh kemarin.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menjelaskan, Presiden berharap agar aksi ini tidak meluas dan mengganggu iklim investasi.Indonesia menurutnya telah diidentikkan sebagai negara yang aman untuk berinvestasi.“Untuk itu diimbau pula agar tidak sampai dilakukan ajakan,apalagi disertai ancaman dan intimidasi, kepada mereka, para pekerja lain, yang tidak ingin melakukan aksi demo karena mereka ingin terus bekerja pada hari ini,” ujar Julian di Gedung Bina Graha,Jakarta.

Untuk menyelesaikan tuntutan buruh,lanjut Yulian,Presiden telah memberikan instruksi untuk memerintahkan Menakertrans bekerja seoptimal mungkin untuk memfasilitasi apa yang menjadi perhatian buruh selama ini, terutama yang menyangkut isu tenaga alih daya.Presiden meminta perumusan yang dibuat oleh Kemenakertrans harus melibatkan serikat pekerja dan para pengusaha. Bila dalam pembahasan itu masih ada kekurangan atau keinginan pekerja dan pengusaha, hal itu diharapkan bisa dikomunikasikan dengan baik.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mendesak pemerintah menertibkan perusahaan jasa outsourcing yang tidak profesional dan sering mengabaikan hak-hak dari para tenaga kerja. “Praktik nakal perusahaan jasa outsourcing-lah yang justru membuat hubungan buruh dengan industri tidak baik, yang memicu terjadinya aksi demo,” kata Sofjan di Jakarta kemarin.

Sofyan meminta pemerintah segera merevisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 64,65 dan 66 yang mengatur perjanjian antara perusahaan outsourching dengan pihak perusahaan pemberi kerja. “Dengan adanya perjanjian kedua pihak, berbagai masalah yang timbul seperti perselisihan di kemudian hari dapat diatasi karena ada kepastian hukumnya,” tegas Sofjan. neneng zuba/abdullah m surjaya/ radi saputro r ratna purnama/rarasati syarief/ mohammad sahlan/ arie yoenianto/tritus julan/ lutfi yuhandi

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar