Pages

Selasa, 02 Oktober 2012

Tokoh Nasional Bentengi KPK

Image

JAKARTA– Sebagai lembaga penegak hukum, Polri berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu,tudingan bahwa Polri merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK merupakan hal yang tidak benar.

Sementara DPR pun menilai berlebihan terhadap pihakpihak yang menuduh lembaga wakil rakyat ikut melemahkan KPK melalui rencana mereka dalam revisi Undang-Undang (UU) KPK. Wakil Kepala Polri Komjen Pol Nanan Soekarna menjelaskan penarikan 20 penyidik Polri dari KPK bukan merupakan upaya melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.Menurut Nanan, penarikan 20 penyidiknya merupakan keputusan rutinitas dari Polri untuk proses promosi anggotanya. “Dari awal Polri tidak pernah menarik penyidiknya di KPK.

Namun kita ingin ke depan menggantikan yang sudah habis masa kerjanya.Sekarang polisi baru akan menyeleksi penyidik yang terbaik dan sampai sekarang yang 20 itu masih di KPK semunya dan tidak dalam konteks melemahkan,” ujar Nanan di Jakarta kemarin. Jenderal bintang tiga itu juga membantah bahwa Polri tidak peka dan tidak mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi.

Menurut dia, Polri selalu ada di garis terdepan dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, kata dia, Polri serius dalam membersihkan oknum-oknum di kepolisian yang terindikasi melakukan praktik korupsi. Misalnya dalam kasus simulator SIM yang melibatkan jenderal polisi.“Kita sudah jelas,kita mendukung KPK, membesarkan KPK dalam hal memberantas korupsi, termasuk dalam kasus ini (simulator) juga,”papar Nanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menambahkan, Polri masih menyeleksi 30–40 anggota polisi untuk menjadi penyidik di KPK. Mereka akan menggantikan 20 penyidik yang habis masa tugasnya.Menurut Boy, 15 dari 20 penyidik yang habis masa tugasnya sudah melapor ke institusi Polri. “Sebanyak 15 sudah melapor, tapi mereka kembali bekerja di KPK.

Sifatnya mereka sudah tahu perihal pemberitahuan itu dan info terakhir mereka tetap bertugas di KPK menyelesaikan tugas mereka sambil kita mempersiapkan pengganti.Artinya mereka akan kembali ke Mabes Polri jika sudah ada pengganti,” papar dia. Dalam beberapa hari ke depan, Polri juga akan mengumumkan penyidik-penyidik baru yang akan ditempatkan di KPK. Kemudian, KPK akan kembali melakukan tes terhadap penyidik-penyidik yang sudah diluluskan Polri.“Putusan ada di KPK sendiri,” tandas Boy.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan memaparkan, tudingan pelemahan KPK oleh DPR karena adanya revisi UU KPK terlalu prematur.Menurut dia, perjalanan revisi UU KPK masih sangat jauh hingga akhirnya disahkan nanti.“Tudingan pelemahan itu terlalu berlebihan,” ujar Trimedya saat dihubungi SINDOkemarin. DPR,kata dia,berhak melakukan kajian terhadap usulan revisi UU.Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari sikap kritis terhadap lembaga penegak hukum atau lembaga-lembaga lainnya.

Soal adanya pasal-pasal yang dianggap melemahkan kewenangan KPK, Trimedya mengatakan itu memang diperlukan kajian mendalam. Misalnya, pasal yang mengatur soal penyadapan dan kewenangan penuntutan KPK yang akan dihilangkan. Terkait dengan penyadapan, kata dia, juga akan dilakukan pengkajian soal kewenangan penyadapan pada kepolisian dan kejaksaan. “Kita juga akan merevisi UU Kejaksaan, termasuk soal penyadapan, termasuk juga soal kewenangan penyidikan.Nah, itu tidak menjadi masalah besar.

Berbeda saat kita akan melakukan revisi terhadap UU KPK, mereka bilang pelemahan, inilah bedanya,” jelas politikus PDIP itu. Kajian itu diperlukan untuk mengukur seberapa penting penyadapan bisa dilakukan, seberapa lama seseorang bisa disadap, dan siapa orang yang bisa disadap. “Kita lihat Pak Antasari (Azhar, mantan Ketua KPK) pernah meminta Pak Chandra Hamzah untuk menyadap seseorang. Ini kan sangat mudah sekali, nah itu yang perlu kita kaji lagi,”tutur Trimedya.Menurutnya, revisi UU itu untuk harmonisasi dan sinkronisasi lembaga-lembaga penegak hukum. krisiandi sacawisastra

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar