JAKARTA– Sebagai lembaga penegak hukum, Polri berkomitmen untuk
mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan
korupsi. Karena itu,tudingan bahwa Polri merupakan bagian dari upaya
pelemahan KPK merupakan hal yang tidak benar.
Sementara DPR pun menilai
berlebihan terhadap pihakpihak yang menuduh lembaga wakil rakyat ikut
melemahkan KPK melalui rencana mereka dalam revisi Undang-Undang (UU)
KPK. Wakil Kepala Polri Komjen Pol Nanan Soekarna menjelaskan penarikan
20 penyidik Polri dari KPK bukan merupakan upaya melemahkan lembaga
antikorupsi tersebut.Menurut Nanan, penarikan 20 penyidiknya merupakan
keputusan rutinitas dari Polri untuk proses promosi anggotanya. “Dari
awal Polri tidak pernah menarik penyidiknya di KPK.
Namun kita
ingin ke depan menggantikan yang sudah habis masa kerjanya.Sekarang
polisi baru akan menyeleksi penyidik yang terbaik dan sampai sekarang
yang 20 itu masih di KPK semunya dan tidak dalam konteks melemahkan,”
ujar Nanan di Jakarta kemarin. Jenderal bintang tiga itu juga membantah
bahwa Polri tidak peka dan tidak mendukung upaya KPK dalam pemberantasan
korupsi.
Menurut dia, Polri selalu ada di garis terdepan dalam
pemberantasan korupsi. Bahkan, kata dia, Polri serius dalam membersihkan
oknum-oknum di kepolisian yang terindikasi melakukan praktik korupsi.
Misalnya dalam kasus simulator SIM yang melibatkan jenderal polisi.“Kita
sudah jelas,kita mendukung KPK, membesarkan KPK dalam hal memberantas
korupsi, termasuk dalam kasus ini (simulator) juga,”papar Nanan.
Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar
menambahkan, Polri masih menyeleksi 30–40 anggota polisi untuk menjadi
penyidik di KPK. Mereka akan menggantikan 20 penyidik yang habis masa
tugasnya.Menurut Boy, 15 dari 20 penyidik yang habis masa tugasnya sudah
melapor ke institusi Polri. “Sebanyak 15 sudah melapor, tapi mereka
kembali bekerja di KPK.
Sifatnya mereka sudah tahu perihal
pemberitahuan itu dan info terakhir mereka tetap bertugas di KPK
menyelesaikan tugas mereka sambil kita mempersiapkan pengganti.Artinya
mereka akan kembali ke Mabes Polri jika sudah ada pengganti,” papar dia.
Dalam beberapa hari ke depan, Polri juga akan mengumumkan
penyidik-penyidik baru yang akan ditempatkan di KPK. Kemudian, KPK akan
kembali melakukan tes terhadap penyidik-penyidik yang sudah diluluskan
Polri.“Putusan ada di KPK sendiri,” tandas Boy.
Sementara itu,
anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan memaparkan, tudingan pelemahan
KPK oleh DPR karena adanya revisi UU KPK terlalu prematur.Menurut dia,
perjalanan revisi UU KPK masih sangat jauh hingga akhirnya disahkan
nanti.“Tudingan pelemahan itu terlalu berlebihan,” ujar Trimedya saat
dihubungi SINDOkemarin. DPR,kata dia,berhak melakukan kajian terhadap
usulan revisi UU.Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari sikap kritis
terhadap lembaga penegak hukum atau lembaga-lembaga lainnya.
Soal
adanya pasal-pasal yang dianggap melemahkan kewenangan KPK, Trimedya
mengatakan itu memang diperlukan kajian mendalam. Misalnya, pasal yang
mengatur soal penyadapan dan kewenangan penuntutan KPK yang akan
dihilangkan. Terkait dengan penyadapan, kata dia, juga akan dilakukan
pengkajian soal kewenangan penyadapan pada kepolisian dan kejaksaan.
“Kita juga akan merevisi UU Kejaksaan, termasuk soal penyadapan,
termasuk juga soal kewenangan penyidikan.Nah, itu tidak menjadi masalah
besar.
Berbeda saat kita akan melakukan revisi terhadap UU KPK,
mereka bilang pelemahan, inilah bedanya,” jelas politikus PDIP itu.
Kajian itu diperlukan untuk mengukur seberapa penting penyadapan bisa
dilakukan, seberapa lama seseorang bisa disadap, dan siapa orang yang
bisa disadap. “Kita lihat Pak Antasari (Azhar, mantan Ketua KPK) pernah
meminta Pak Chandra Hamzah untuk menyadap seseorang. Ini kan sangat
mudah sekali, nah itu yang perlu kita kaji lagi,”tutur
Trimedya.Menurutnya, revisi UU itu untuk harmonisasi dan sinkronisasi
lembaga-lembaga penegak hukum. krisiandi sacawisastra
0 komentar:
Posting Komentar